"Kalau dia enggak tahu kan ada tim, dia sebagai ketua tim. Di bawahnya ada tim P2T dan BPN. Di bawahnya ada kelurahan dan kecamatan," kata Adjie, Rabu (8/7/2015).
Dia menganggap Tri Djoko seharusnya mengetahui semua perihal pembebasan tanah tersebut. Hal ini menyangkut wewenang yang ia emban sebagai Ketua Tim P2T. [Baca: Ini Kata Kadis Tata Air DKI soal Kasus Korupsi Normalisasi Kali]
"Kesimpulannya dia sudah melaksanakan tugas dan kewajibannya pada waktu itu, untuk kasus ini harusnya dia tau. Kalau situ saya kasih kewenangan untuk pekerjaan A, tiba-tiba pekerjaannya tidak baik atau ada keganjilan harusnya tahu karen sudah saya kasih kewenangan," kata Adjie Indra.
Tri Djoko hari ini diperiksa oleh Subdit Tipikor Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaannya nanti akan diklarifikasi dengan saksi-saksi lainnya. [Baca: Ahok Sebut Kadis Tata Air Korban Penipuan]
"Nanti keterangan saksi lain ada yang kurang atau perbedaan atau tidak nanti kita akan panggil (Tri Djoko) lagi," kata Adjie.
Saat ini polisi sudah menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi normalisasi Kali Pesanggrahan. [Baca: Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi Normalisasi Kali, Kadis Tata Air Dibela Ahok]
Kelima tersangka ini di luar pemerintahan yakni MD dan MR, berperan mengurus dokumen kepemikan tanah, HS penyandang dana, ABD mengaku pemilik tanah, JN mengaku pemilik tanah.
Kelima orang tersebut memalsukan data-data soal kepemilikan tanah yang menelan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta sampai sebesar Rp 32,8 miliar, tahun anggaran 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.