Menurut Tri, memegang posisi sebagai Ketua Tim Panitia Pembebasan Tanah (P2T) bukan berarti mengetahui secara rinci mengenai dokumen-dokumen tanah.
Tri mengatakan, di dalam menjalankan tugasnya, P2T dibantu oleh satuan petugas (satgas). Satgas inilah yang bertugas memeriksa dokumen tanah.
"Jadi kalau ada yang bilang kok ketua panitia enggak ngerti, ya memang kita enggak ngerti secara mendetail. Kita tidak ikut langsung memeriksa. Yang memproses satgas, walaupun yang menandatangani kita selaku panitia," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (9/7/2015).
Tri mengatakan, dalam proses pembebasan lahan untuk proyek normalisasi Kali Pesanggrahan, Satgas P2T melakukan kegiatan pengecekan dokumen tanah dibantu dengan tim dari Dinas Pekerjaan Umum. Tri menyebut dilibatkannya Dinas PU merupakan inisiatif dari Ketua P2T sebelumnya, Usmayadi.
"Pak Usmayadi berinisiatif mengeluarkan SK yang melibatkan PU supaya proses ini bisa berjalan lancar. Jangan sampai nanti begitu beres di P2T, PU bilang enggak bisa," ujar Tri.
Sebelumnya, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adjie Indra Dwi Atma heran dengan pernyataan Tri yang mengaku tidak tahu seputar penggunaan girik palsu dalam pembebasan lahan untuk proyek normalisasi Kali Pesanggrahan. Sebab, kata dia, Tri Djoko saat itu menjabat sebagai Ketua Tim P2T.
Adjie menganggap Tri seharusnya mengetahui semua perihal pembebasan tanah tersebut. Hal ini menyangkut wewenang yang ia emban sebagai Ketua Tim P2T. (Baca: Polisi Heran Kadis Tata Air DKI Bilang Tak Tahu soal Pemalsuan Surat Tanah Kali)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.