Ghufron
Jawab:
Tidak batal wudhu karena suami istri bersentuhan selama tidak ada sesuatu yang keluar dari kemaluanya, sebagaimana Rasulullah SAW yang mencium istrinya kemudian shalat tanpa berwudhu kembali (mutafaq alaih).
KH. Endang Mintarja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.