Menanggapi tuntutan tersebut, Pristono mengatakan, dia bakal menyampaikan pembelaan (pledoi) pada 29 Juli 2015 mendatang. "Saya pastikan akan mengajukan pleidoi," kata Udar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2015).
Menurut Pristono, ia telah memberikan penjelasan soal proyek pengadaan bus transjakarta, termasuk dakwaan TPPU-nya. Namun, penjelasannya tersebut tidak ditanggapi oleh jaksa.
Padahal, ia menilai, aset yang dimilikinya tidak berasal dari kejahatan. Ia memiliki sejumlah properti yang disewakan sehingga membawa penghasilan. Aset tersebut dimilikinya di luar penghasilannya sebagai pegawai negeri. [Baca: Kasus Korupsi Transjakarta, Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Penjara]
Sebab, ia memiliki sejumlah harta warisan dari keluarganya. "Saya memang pegawai negeri itu betul, tetapi saya juga punya penghasilan dari yang lain. Ada juga dari warisan," kata Pristono.
Dia juga menilai, dakwaan dan tuntutan yang telah dibacakan secara bergantian oleh JPU tidak jauh berbeda alias copy-paste.
Menurut dia, harta kekayaan yang dia miliki berasal dari enam aset orangtua dan mertuanya. Kemudian, ia mengembangkannya dengan membeli 18 apartemen setelah menjual beberapa dari aset orangtuanya.
Apartemen itu ada pula yang dijual ataupun disewakan sehingga, dari satu apartemen di Jalan Rasuna Said, Pristono bisa menghasilkan uang sebesar Rp 50 juta.
Bahkan, Pristono menyebutkan, nilai dari aset yang dimilikinya bernilai miliaran rupiah. Dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) yang terus meningkat, maka besaran aset yang dimiliki olehnya akan meningkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.