Ilustrasi: Petugas mengemas paket zakat untuk dibagikan di Kantor Pusat Perum Pegadaian, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2010). Pegadaian menyediakan 1.400 paket zakat berisi lima kilogram beras dan uang Rp 100.000 untuk diberikan kepada warga miskin. (KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES )
Tanya: Ass. Wr.Wb, Enam bulan yang lalu istri saya meninggal dan mewariskan asuransi yang nilainya sekitar seratus tujuh puluh jutaan. Berapa yang harus kami keluarkan? Terima kasih atas perhatiannya, Wasalamu alaikum Wr.Wb. Joko Sigit
Jawab: Harta waris tidak wajib zakat. Tapi, dibagikan kepada ahli waris sesuai bagiannya setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah hutang dan wasiyat. Ahli waris yang mendapat warisan termasuk suami, memiliki hak penuh atas bagiannya dan tidak kena kewajiban zakat. Tapi, setiap ahli waris wajib memperhatikan saudara mayyit yg miskin (trmsk anak yatim) yang tidak mendapat warisan atau wasiyat (annisa:8).
KH. Endang Mintarja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
MK Turki Batalkan Undang-undang Pendidikan Kontroversialhttps://internasional.kompas.com/read/xml/2015/07/14/15503591/MK.Turki.Batalkan.Undang-undang.Pendidikan.Kontroversialhttps://asset.kompas.com/crops/8N_lHRFjKZpUkssm089j0jmGBgg=/0x0:0x0/195x98/data/photo/2014/01/30/2205564PM-Turki-Recep-Tayyip-Erdogant.jpg