"Untuk santunan duka cita perorang Rp 200.000.000," kata Presiden Direktur (CEO) PT Mandom Indonesia Tbk, Muhammad Makmun Arsyad, di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (15/7/2015).
Makmun menyatakan, santunan Rp 200 juta itu akan diberikan kepada tujuh korban meninggal. Selain itu, ada uang duka Rp 10 juta untuk biaya penguburan korban meninggal.
"Kami tidak membedakan (karyawan) baru atau lama, santunan bagi yang meninggal ini sama. Ini sebagai bentuk rasa perihatin kami," ujar Makmun.
Nilai santunan tersebut, lanjut dia, adalah yang ditetapkan pihak PT Mandom. Selain santunan itu, PT Mandom juga akan memberikan asuransi kepada karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undang tenaga kerja.
"Untuk yang asuransi sesuai dengan Undang-Undang ketenaga kerjaan. Jadi kalau asuransinya disesuaikan dengan lama waktu kerja yang bersangkutan. Ini di luar santunan yang ditetapkan perusahaan," ujar Direktur HRD PT Mandom, Sanyoto, pada kesempatan yang sama.
Adapun ketujuh korban meninggal yakni Rosiyana Boby Sihat, Mohamad Nasori, Viola Aditya, Nur Hasanah, Maita. Kelimanya meninggal di tempat kejadian. Dua korban lain yang meninggal di rumah sakit yakni Febriani dan Sutarni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.