"Saat didatangi mereka, saya tanyakan permasalahannya apa. Mereka bilang sudah tinggal di tanah itu sejak tahun 1957 dan disuruh menjaga tanah itu. Ya kita harus menghargai orang-orang yang sudah menempati lahan di situ kan," kata Pras, saat dihubungi, Minggu (26/7/2015).
Pras yang biasanya bersuara lantang agar DKI dapat merebut aset-aset yang hilang kini justru mempertanyakan sikap Pemkot Jakarta Pusat. Ia mengatakan, seharusnya Pemkot Jakarta Pusat memberi tempat pengganti atau relokasi bagi warga Cempaka Putih yang bangunannya dibongkar. Kemudian, ia meminta kedua belah pihak untuk bisa membuktikan surat-surat kepemilikan lahan tersebut.
"Silakan kalau kamu (Pemkot Jakarta Pusat) mau tertibkan ya tunjukin surat-suratnya mana dan warga juga kalau bilang itu tanah wakaf, tunjukkan juga surat-suratnya, agar ada pertanggungjawabannya. Kami enggak bisa membacking kasus itu," kata anggota fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI itu.
Atas peristiwa ini, DPRD DKI tidak berniat memanggil Elisabeth untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Sekali lagi kami enggak melarang DKI ambil asetnya. Ini kan hal yang wajarlah kalau ada warga tidak terima lahan mereka digusur, karena sudah tinggal di sana dari tahun 1950-an," kata Pras.
Elisabeth atau yang akrab disapa Else pun telah mengungkapkan alasannya menghadang DKI membongkar pemukiman warga di Cempaka Putih. Ia menyebut, lahan di Jalan Rawasari Selatan itu merupakan tanah milik seseorang bernama Husein yang diwakafkannya untuk kepentingan warga sekitar 50 tahun yang lalu.
Ia pun tidak terima dengan keputusan DKI yang bakal membongkar lahan itu. Sebab, berdasarkan aturan, tanah yang sudah diwakafkan selama 20 tahun menjadi hak milik. Adapun pembongkaran lahan tersebut dilakukan pada Kamis (23/7/2015) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.