"Itu (ojek) secara hukum penawaran dan permintaannya akan tutup sendiri. Kalau busnya sudah bagus, kamu tinggal bayar sekali saja bisa keliling kota, atau ada bus tingkat gratis dari tengah-tengah kota," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (28/7/2015).
Meski demikian, Basuki melanjutkan, ojek termasuk moda transportasi yang banyak dibutuhkan warga. Transportasi itu dapat digunakan warga sebagai penghubung jika mereka turun dari bus ataupun kereta menuju tempat tujuan.
Basuki juga menyatakan bakal memberi perlindungan hukum kepada ojek yang telah mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP), seperti Go-Jek dan GrabBike.
"Mereka kalau punya surat izin, ya negara harus melindungi. Besok saya mau ke kantor polisi (Mapolda Metro Jaya) untuk menyampaikan semuanya," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.