Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Sebut Sekda Mengetahui Pencairan Dana Pengadaan UPS

Kompas.com - 29/07/2015, 20:37 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut bahwa Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI mengetahui pencairan dana pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di dalam APBD Perubahan 2014.

"Sekda mengetahui kok," ujar Ahok di Mabes Polri, Rabu (29/7/2015).

Diketahui, Sekda DKI saat pengadaan UPS itu adalah Wiryatmoko. Pernyataan tersebut sekaligus menampik jika ada anggapan bahwa gubernur merupakan pengguna anggaran dalam hal pengadaan UPS tersebut.

"Ini contoh, kenapa pemerintah minta sekretaris desa adalah PNS? Karena tak boleh itu bukan PNS pegang uang. Gubernur itu mengeluarkan SK kepada tim anggaran pemerintah daerah, ada sekda, Bappeda, dan lain-lain. Kalau dana sudah keluar, gubernur itu tidak pernah jadi pengguna anggaran," tutur Ahok.

Namun, mantan Bupati Belitung Timur itu menolak jika menyebut Sekda DKI sebagai pihak yang bersalah dalam pengadaan yang berujung pada perkara hukum tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada penyidik.

"Saya hanya ceritakan apa yang saya lihat, saya dengar, dan saya rasa soal kasus, itu saja. Tapi, terserah penyidiknya saja. Saya tidak bisa menilai," ujar Ahok.

Ahok diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan UPS di tubuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun APBD Perubahan 2014. Ahok mengaku disodori sebanyak 21 pertanyaan. Sebagian besar seputar proses pengadaan UPS.

Ahok datang ke Bareskrim Polri sekitar pukul 10.27 WIB. Penyidik selesai memeriksa Ahok sekitar pukul 15.30 WIB. Pemeriksaan tersebut dilakukan di ruangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri lantai 4. Dia diperiksa langsung oleh tiga orang penyidik.

Dalam perkara itu sendiri, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sementara itu, Zaenal diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com