Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Faroq mengatakan, senjata airgun dibandingkan airsoft gun lebih berbahaya lantaran peluru yang digunakan bukan lagi berbahan plastik, melainkan berbahan tembaga kuningan yang lebih keras. Selain itu, dorongan peluru yang dilepas juga memiliki tekanan lebih kuat.
"Airgun itu tekanannya dua kali lipat dari airsoft gun. Kalau airsoft gun tekanannya 2 joule, airgun 4 joule, jadi bisa dua kali lipatnya. Makanya bisa tembus kaca (mobil korban). Bisa juga tembus kulit dan tripleks kalau ditembak dari jarak dekat tiga meter. Ini lebih berbahaya," kata Umar di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (30/7/2015).
Selain itu, berat peluru antara airsoft gun dan airgun juga berbeda. Jika peluru airsoft gun sekitar 0,4 gram, peluru airgun bisa seberat 1,5 gram. Oleh karena itu, pistol airgun serupa Beretta yang dipakai pelaku, lanjut Umar, sama bahayanya dengan senjata api.
"Ini fungsinya sama dengan senjata api karena tekanannya cukup kuat. Dia pakai tekanan udara CO2," ujar Umar.
Umar melanjutkan, pelaku berinisial R (39) mendapatkan senjata dengan harga Rp 3,5 juta dari klub menembak tempatnya bergabung. R terdaftar sebagai anggota klub menembak RSC. Izin kepemilikan senjata yang dikeluarkan klub tersebut pun tertera.
Namun, Umar mengaku heran karena yang bisa mengeluarkan izin kepemilikan senjata hanya Polri. Sejak tahun 2009, dia melanjutkan, Polri sudah tidak lagi mengeluarkan izin, baik senjata api maupun senjata airsoft gun.
"Ini yang jadi bahan penyelidikan lanjut, apakah mereka (dalam urusan) kepemilikan melewati psikotes. Kalau polisi pegang senjata kan melewati psikotes, kesehatan jiwa. Jadi, orang yang punya tingkat emosional tinggi enggak boleh pegang senjata," ujar Umar.
Seperti diberitakan, pengemudi Picanto merah yang menembak sesama pengendara di jalan tol ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Timur di kawasan Tangerang Selatan. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita senjata airgun dan proyektilnya. Pelaku yang merupakan pekerja pemasaran sebuah perusahaan swasta itu dijerat dengan Undang-Undang Daruat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.