Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Picanto Ungkap Alasan Tembak Mobil Lain di JORR

Kompas.com - 30/07/2015, 18:53 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengemudi mobil KIA Picanto bernomor polisi B 1191 SZN yang menembak pengendara mobil lainnya di Tol JORR Kilometer 11, Cipayung, Jakarta Timur, mengaku hendak memperingatkan pengendara tersebut.

R mengatakan, pengendara lain itu sudah melaju dengan zig-zag, dan cukup kencang di jalan tol sebelum akhirnya memotong jalur dia.

"Justru dia yang zig-zag duluan. Saya cuma memberitahukan ke dia cara mengemudi yang baik. Awalnya kami main salip-salipan, bahkan kalau nunjukin (rekaman) CCTV (tol) pun saya berani karena kami berdua sama-sama kecepatan tinggi," kata R kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (30/7/2015).

R mengaku hendak memperingatkan bahwa korban sudah mengemudi dengan kecepatan tinggi, padahal membawa anak. Dia mengaku tidak ingin korban celaka.

Namun, setelah menembak, R mengatakan dia melihat korban memberikan isyarat "pakai otak" dengan menunjukkan jari ke arah kepala.

"Saya cuma pengin ngasih tau dia, 'Di dalam mobil lu ada anak-anak'. Saya juga tahu dia kemudian dekatin mobil saya untuk foto mobil saya," ujar R.

Meskipun demikian, R mengakui bahwa tindakannya sudah melanggar hukum. "Saya akui, soal penembakan itu, saya salah, saya khilaf. (Namun), saya nembaknya di pinggir. Saya pernah latihan," ujar anggota sebuah klub menembak tersebut.

Seperti diberitakan, pengemudi mobil Picanto merah yang menembak sesama pengendara di jalan tol ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Timur di rumahnya di kawasan Tangerang Selatan. Pelaku nekat menembak sesama pengendara karena tidak terima mobilnya disalip. Kedua mobil sempat saling menyalip sebelum akhirnya R menembak mobil lainnya.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, empat hari setelah kejadian itu. Dari tangannya, polisi menyita senjata airgun dan proyektilnya.

Staf pemasaran sebuah perusahaan swasta itu dijerat dengan Undang-Undang Daruat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com