"Propam Polda Metro Jaya sudah melakukan investigasi mengenai informasi salah tangkap, sudah lakukan pemeriksaan penyidik yang ada di Polres Jakarta Timur. Ini langkah dari pada kepolisian untuk pengawasan internal, yang memang harus dilakukan, apapun info itu yang memang harus diklarifikasi ke dalam," kata Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Umar Faroq, kepada wartawan, di Mapolsek Jatinegara, Minggu (2/8/2015).
Dengan adanya bukti-bukti yang diberikan oleh penyidik polres, lanjut Umar, pihak Propam akan melakukan analisa yuridis, mengenai kasus Dedi. Apakah penyidik melakukan kesalahan atau tidak. Umar mengatakan, kalau terbukti bersalah, tentu anak buahnya akan mendapat sanksi tegas, termasuk dicopot dari kedinasan. "Kalau memang itu terbukti, itu sanksi pidana dilakukan, dan otomatis kedinasan juga dilakukan pencopotan," ujar Umar.
Namun, pihaknya telah meyakini tidak melakukan salah tangkap. Pada saat kasus tersebut berproses di pengadilan tahun lalu, Dedi pernah mengajukan gugatan prapradilan atas penangkapannya. Hasilnya, polisi menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak gugatan prapradilan Dedi. Sehingga, pihaknya menganggap Dedi sah sebagai tersangka kasus tersebut.
Sebelumnya, Pada 18 September 2014 lalu, terjadi keributan di pangkalan ojek di sekitar Pusat Grosir Cililitan (PGC). Dua sopir angkot berkelahi karena berebut penumpang. Tukang ojek yang ada di pangkalan pun berupaya melerainya. Namun, karena sakit hati, salah satu sopir angkot pulang dan kembali ke lokasi membawa senjata. Ia pun dikeroyok oleh sejumlah tukang ojek dan sopir angkot lainnya di sana. Peristiwa itu membuat sopir angkot itu tewas.
Tujuh hari setelahnya, polisi dari Polres Metro Jakarta Timur mengejar orang yang menewaskan sopir angkot itu. Pelaku diketahui bernama Dodi yang berprofesi sebagai sopir angkot. Namun, bukannya menangkap Dodi, polisi justru menangkap Dedi. Padahal, saat kejadian, Dedi sudah pulang ke rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Namun, proses hukum tetap berjalan sehingga pria itu divonis bersalah oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia pun mendekam di Rutan Cipinang.
Kendati demikian, Nurohmah, istri Dedi, tidak menyerah. Ia meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Belakangan, hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan banding LBH. Dedi pun dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Melalui release No.142/PID/2015/PT.DKI Jo No.1204/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim, hakim memutuskan Dedi tidak bersalah dan tuntutan jaksa penuntut umum tidak sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.