"Tentu untuk kasus ciliwung yang sejarahnya sudah ratusan tahun, sudah turun temurun, jual menjual, yang dulu masih bisa nopang orang tinggal sekarang engga bisa, harus dibuat khusus peraturannya. Makanya saya lagi siapkan satu perda pergub khusus buat yang bantaran Ciliwung, gimana solusinya kaya di Kampung Pulo," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Jika warga Kampung Pulo setuju dalam pertemuan ini, kata Basuki, dia akan menyiapkan kontrak per orangan. Warga yang memiliki tanah di sana boleh menandatangin kontrak tersebut agar bisa diganti dengan rusun.
Basuki mengatakan, beberapa orang di bantaran Ciliwung itu mendapatkan tanah mereka dengan cara membeli. Akan tetapi, transaksi jual beli itu tidak sah.
Basuki menyadari tidak semua warga akan setuju dengan kontrak itu. Sebab, sebagian dari mereka ada yang tidak memiliki surat-surat. Biasanya, mereka yang tidak memiliki surat-surat akan meminta uang kerohiman saja. Jika mereka memilih untuk mendapat uang kerohiman saja, mereka tidak berhak lagi mendapat rusun.
"Ada yang mengatakan, karena engga punya surat, minta uang kerohiman aja deh, 25 persen dari NJOP. Nah saya harus cari dasar hukumnya, kalau ada saya bayar. Mereka mau ngapain orang ini? Ada yang mau pulang ke Depok, Bogor, yaudah ya gapapa kaya gitu," ujar Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.