Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Mantan Kepala SMAN 3 Anggap SK Kepala Dinas "Lebay"

Kompas.com - 04/08/2015, 17:03 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum mantan Kepala SMAN 3 Setiabudi Retno Listyarti menyebut surat keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI tentang pemberhentian kliennya berlebihan. Sanksi pemberhentian terhadap Retno dianggap tidak proporsional.

"Seharusnya, seberat-berat sanksinya itu teguran. Jadi ini (pemberhentian) ini enggak proporsional, berlebihan. Kepala dinasnya lebay," kata Muhammad Isnur, kuasa hukum Retno, dari LBH Jakarta.

Hal ini disampaikan Isnur seusai mendampingi Retno mendaftarkan gugatan SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 355 Tahun 2015 tentang pemberhentian kliennya, di PTUN, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Menurut Isnur, terdapat pasal yang tidak tepat di SK Kepala Dinas Pendidikan tentang pemberhentian kliennya.

Kepala dinas dianggap telah mencampuradukkan tentang disiplin pegawai negeri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 untuk menjadi dasar pemberhentian Retno sebagai kepala sekolah.

Padahal, jika PP tersebut yang digunakan, seharusnya kliennya hanya mendapat sanksi teguran, bukan pencopotan.

Sanksi teguran itu pun, menurut dia, baru berlaku jika Retno tidak masuk selama lima hari berturut-turut. [Baca: Dicopot, Mantan Kepala SMAN 3 Gugat Kadis Pendidikan DKI ke PTUN]

"Sedangkan Bu Retno hanya meninggalkan sekolah selama satu jam yang kemudian langsung diberhentikan dari kepala sekolah," ujar Isnur.

Sementara itu, Retno mengaku langsung dicopot mendadak sebelum menerima sanksi. Seharusnya ia mendapat sanksi sesuai aturan, bukan pencopotan. "Saya tidak pernah ditegur, dipanggil, dan dibina, tiba-tiba saya dicopot," ujar Retno.

Retno menggugat SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini terkait SK kepala dinas Nomor 355 Tahun 2015 mengenai pemberhentiannya sebagai kepala sekolah. [Baca: Mau Gugat Dinas Pendidikan, Mantan Kepala SMA 3 Hubungi Ahok]

Retno hari ini mendaftarkan gugatannya didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Gugatan telah didaftarkan dengan nomor 165/G/2015/PTUN JKT. Retno mengatakan upaya ini adalah caranya untuk mendapatkan keadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com