"Dari sisi aplikasinya tidak ada masalah. Itu adalah kreativitas yang sangat baik, sangat bagus, dan sangat membantu masyarakat. Jadi tidak ada masalah ojek sebagai aplikasi," kata Ellen saat berada di kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Menurut Ellen, banyaknya warga yang menggunakan ojek tidak lepas dari belum memadainya angkutan umum untuk berbagai rute di Ibu Kota.
Namun, karena keberadaan ojek menggunakan sepeda motor tidak diatur dalam undang-undang, pemerintah belum bisa bertanggung jawab atas risiko yang dihadapi ojek sebagai angkutan. (Baca: Pemprov DKI Diminta Tidak Terlena dengan Layanan Ojek di Ibu Kota)
"Yang jadi masalah adalah ojek jadi kendaraan umum karena (masih) ilegal. Kalaupun ingin dijadikan angkutan umum, harus dasar hukum. Dengan begitu, pemerintah bisa bertanggung jawab atas operasionalnya," ucapnya.
Ellen juga menyorot langkah pemerintah yang dinilai lamban mengatasi dinamika ojek di Jakarta. Sebab, ojek sebagai angkutan umum pada kenyataannya telah ada sejak lama, sebelum inovasi ojek berbasis aplikasi muncul ke permukaan.
"Kenapa dari dulu dibiarkan? Selama ini tidak ada dasar hukum untuk ojek, yang ada diatur dalam undang-undang adalah sepeda motor untuk perorangan, bukan sebagai angkutan (massal)," kata Ellen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.