"BPK tidak cari saya. Dalam prosedur, sebelum penetapan LHP (laporan hasil pemeriksaan) itu mestinya mereka ngomong ketemu saya dulu, kalau kamu jadi terdakwa akan dipanggil dan diperiksa kan. Ini masa saya enggak (dipanggil), tiba-tiba tuduh saya," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (7/8/2015). (Baca: Temuan BPK Ada Tiap Tahun, Kenapa Baru Sekarang DPRD DKI Bentuk Pansus?)
Padahal, di dalam dokumen tersebut, Basuki sudah menginstruksikan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait membeli lahan RS Sumber Waras sesuai peraturan yang berlaku. Menurut dia, ada peraturan presiden (perpres) yang mengatur pembelian lahan di bawah harga pasar.
Peraturan itu disusun oleh Kementerian Keuangan dan disepakati Presiden. Lahan yang dibeli DKI berada satu zona dengan RS Sumber Waras. (Baca: Perselisihan antara Pemprov DKI dan BPK Dinilai Membawa Dampak Positif)
Nilai jual objek pajak (NJOP) lahan di lokasi tersebut sebesar Rp 20 juta per meter persegi. DKI membeli lahan seluas 6,9 hektar senilai Rp 1,5 triliun. (Baca: Wagub DKI Janji Perlihatkan Dokumen Pembelian Tanah di RS Sumber Waras)
"Mereka bilang harganya dibandingkan dengan rumah di belakang (RS Sumber Waras). Sekarang saya tanya deh, BPK, saya mau beli tanah (dengan harga sesuai) NJOP di Jakarta, kasih tahu saya tanah luas yang siap bangun, jual saja ke saya," kata Basuki.
"Kenapa pemeriksaan BPK ini? Makanya saya bilang tendensius kalian tuduh saya, makanya saya marah. Lu dendam sama gue? Cari musuh jangan sama gue, salah musuh lu," ucap pria yang biasa disapa Ahok itu.
Dalam hal ini, BPK sebelumnya menemukan pengadaan dengan tidak melalui proses yang memadai dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 191 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.