"Hari ini aku jalani pemeriksaan pertama sebagai saksi pelapor," kata Prilly di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin.
Selain itu, ia juga menyerahkan alat bukti lainnya berkaitan dengan tuduhan bahwa ia tidak perawan. Bukti tambahan tersebut berupa keterangan dari dokter di Rumah Sakit Mitra Keluarga. "Kemarin aku dibilang tidak perawan, tetapi hasil dokter masih perawan," kata Prilly.
Prilly datang didampingi pengacaranya, Muhammad Sidik Lattuconsina, dan beberapa anggota keluarga lainnya.
Menurut Sidik, pemanggilan Prilly merupakan hasil pelaporan pada Jumat, 31 Agustus lalu. Saat itu, kata dia, Prilly melaporkan Pasal 27 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Prilly mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan pembuatan dan penyebaran foto-foto perempuan bugil melalui media sosial. Foto itu diduga merupakan hasil rekayasa dengan cara menyambung gambar wajahnya dengan gambar tubuh perempuan lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.