Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Bus Scania Hanya Boleh Angkut 39 Penumpang

Kompas.com - 11/08/2015, 08:05 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kapasitas yang tertera di stiker kir bus gandeng Scania menimbulkan polemik. Bus yang diklaim PT Transjakarta mampu mengangkut 140 penumpang itu ternyata dinyatakan hanya boleh mengangkut 39 penumpang. Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta merasa tidak ada kesalahan prosedur dalam penentuan kapasitas tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012, ada beberapa hal yang menjadi acuan dalam penentuan kapasitas kendaraan, terutama kendaraan umum. Hal tersebut ialah berat maksimum kendaraan berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya (JBB), berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui (JBI), dan berat kendaraan tanpa diisi muatan apa pun (berat kosong). Bila mengacu pada peraturan tersebut, kapasitas kendaraan ditentukan JBI dikurangi berat kosong, yang hasilnya kemudian dibagi 60.

Angka 60 didapat berdasarkan berat rata-rata orang. Jika merunut pada aturan ini, kemungkinan besar hal inilah yang membuat keterangan kapasitas pada stiker kir pada bus-bus Scania menyatakan bus tersebut hanya boleh mengangkut 39 penumpang.

Istimewa/Kompas.com Stiker uji kir pada Transjakarta Scania

Pada bus Scania dengan kode kir JKT 1514214, dinyatakan bahwa bus tersebut memiliki JBI 21.640 kilogram, sedangkan berat kosongnya 19.300 kg. Dengan demikian, bila 21.640-19.300 dibagi 60, hasil yang didapat adalah 39.

Jika metode yang sama dilakukan pada bus gandeng merek lain, akan didapat angka yang sama. Sebagai contoh, pada salah satu bus Zhong Tong dengan kode JKT1417707, tertera bahwa bus memiliki JBI 26.000 kg dan berat kosongnya 19.200 kg. Jika 26.000-19.200 dibagi 60, akan didapat 113. Angka tersebut sudah sesuai yang tercantum di stiker kirnya.

Begitu pula pada bus merek Komodo. Pada salah satu bus dinyatakan JBI yang dimiliki adalah 28.500 kg, sedangkan berat kosongnya 18.840 kg. Jadi, bila 28.500-18.840 dibagi 60, hasil yang didapat adalah 161.

Angka yang tercantum di JBB, JBI, maupun berat kosong didapat berdasarkan hasil uji tipe (SRUT) yang dilakukan instansi yang membawahi perusahaan karoseri. SRUT ini yang menjadi acuan bagi instansi yang membawahi daerah operasional bus dalam mengeluarkan hasil uji kir.

Pada kasus bus Scania, pihak yang mengeluarkan SRUT adalah Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah selaku instansi yang membawahi CV Laksana Karoseri, perusahaan perakit bus Scania yang berlokasi di Ungaran, Jawa Tengah. PT Transjakarta telah meminta klarifikasi kepada Laksana terkait angka tersebut. Mereka menyebut Laksana akan segera memberikan penjelasan setelah melakukan konfirmasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.

"Intinya kami belum tahu duduk permasalahan sesungguhnya yang menyebabkan terjadinya hal ini karena yang mengurus seluruh perizinan adalah agen pemegang merek dan karoseri. PT Transjakarta masih menunggu konfirmasi resmi dari mereka," kata Dirut PT Transjakarta Antonius Kosasih kepada Kompas.com, Minggu (9/8/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com