Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Putusan Amburadul, Pengacara Guru JIS Akan Laporkan Hakim PN Jaksel

Kompas.com - 14/08/2015, 14:02 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara terdakwa kasus Jakarta International School (JIS) Hotman Paris Hutapea mengatakan akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nur Aslam. Sebab, keputusannya untuk dua terdakwa kasus JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, dinilai salah.

"Akan kami laporkan ke KY (Komisi Yudisial)," kata Hotman di PN Jakarta Selatan saat mengambil salinan keputusan Pengadilan Tinggi untuk Neil dan Ferdinant, Jumat (14/8/2015).

Hal ini menyusul pernyataan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa kedua guru JIS itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa. (Baca: Tangis Bahagia Istri Guru JIS)

"Oleh hakim PT, putusan dari hakim PN Selatan keterlaluan dangkalnya, amburadul. Itu kata hakim lho. Makanya, kami akan melaporkan Ketua Majelis Ibu Aslam," ujar Hotman.

Mendengar ucapan Hotman, para orangtua siswa JIS yang saat itu berada di PN Jaksel sontak bertepuk tangan. Mereka juga bersorak sambil mengepalkan tangannya dan mengucap, "yes yes!"

Menurut Hotman, salah satu pertimbangan Aslam untuk memutuskan Neil dan Ferdinant bersalah adalah Duta Besar Inggris berkunjung ke sidang melihat warganya diadili.

Ia menilai, pertimbangan itu tidak rasional untuk menyatakan terdakwa bersalah untuk kasus pelecehan seksual. (Baca: Hotman Paris Umumkan Dua Guru JIS "No Guilty", Orangtua Siswa Bersorak)

"Masa kata Ibu Aslam itu merupakan bukti petunjuk sodomi? Kunjungan itu pada 2014, sodomi 2013. Bagaimana mungkin?" kata Hotman.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga akan melaporkan dokter yang melakukan visum terhadap siswa korban pelecehan ke Bareskrim Polri. Sebab, hasil visum yang menyatakan siswa itu disodomi diduga palsu.

Sebelumnya, pada sidang vonis di PN Jaksel, kedua guru ini dinyatakan melanggar Pasal 80 dan 82 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hakim menjatuhkan vonis mereka dengan hukuman 10 tahun penjara. Keduanya kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com