"Simpel aja, kami menyerahkan hal-hal yang berbau kekerasan ke pihak kepolisian. Itu sudah pasti," kata Nadiem dalam konferensi pers perekrutan pengemudi Go-Jek di Hall Basket Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015) siang.
Meski sudah ada satgas yang mengecek kinerja para pengemudi ojek berbasis aplikasi tersebut, tetapi satgas bukan bertugas menjamin keselamatan pengemudi ketika menjalankan tugasnya.
Menurut Nadiem, jika ada pihak luar yang melanggar, seperti melakukan aksi kekerasan, pemukulan, dan penimpukan batu, sudah menjadi ranah kepolisian.
"Termasuk pihak-pihak (ojek pangkalan) yang melarang orang melewati jalan umum, juga nanti urusannya dengan kepolisian," kata Nadim.
Namun begitu, Go-Jek memberikan jaminan asuransi 100 persen atas keselamatan penumpang dan pengguna Go-Jek.
"Gojek mengasuransikan 100 persen penumpang dan pengemudi senilai Rp 10 juta kalau kecelakaan," ujarnya.
Namun, kata Nadiem, asuransi diberikan jika pesanan diprospek melalui aplikasi. (Agustin Setyo Wardani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.