"Sudah dikaji bahwa saat ini Pemprov tidak bisa bayar tanah itu. Karena itu tanah negara, tidak ada dasar hukum kita bayar," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/8/2015).
Saefullah menegaskan bahwa penertiban ini bagian dari program penanganan normalisasi sungai untuk mengatasi banjir. Program tersebut dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemprov DKI Jakarta berkewajiban membebaskan lokasi tersebut.
"Dulu tahun lalu sudah menertibkan 14 ruko yang sejajar di Kampung Pulo ini. Dampaknya sangat positif. Sekarang kita akan lakukan penurapan atau pemasangan sheet pile sepanjang Kali Ciliwung sampai ke sodetan Kali Ciliwung ke KBT," kata Saefullah.
Penggusuran di Kampung Pulo sempat memanas dan terjadi bentrok. Satu alat berat dibakar warga dan dua anggota Satpol PP terluka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.