Adapun di dalam aturan, membangun di atas lahan seluas 5.000 meter persegi, diwajibkan menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) berupa jalan.
"Akses jalan pasti ada, karena sudah ada desainnya. Kalau kamu mau bangun bangunan di atas lahan 5.000 meter persegi di Jakarta, kamu punya kewajiban menyediakan fasos fasum. Wajib," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (21/8/2015).
Akses jalan itu rencananya akan dibangun di perbatasan lahan yang dibeli DKI serta lahan RS Sumber Waras.
Lebih lanjut, ia membantah lahan seluas 36 hektar yang dibeli DKI bersengketa. Sebab, proses pembelian melalui Badan Pertanaan Nasional (BPN). "Mau masalah di mana? Ini jalan milik DKI kok," kata Ahok, sapaan Basuki.
Adapun pada peninjauan Pansus BPK ke RS Sumber Waras pada Rabu (18/8/2015) lalu, tim Pansus Laporan hasil pemeriksaan (LHP) menyebutkan ada ketidaksesuaian antara pengadaan lahan dengan hasil kajian Dinas Kesehatan DKI.
Pertama, akses ke jalan raya dalam hal ini Jalan Kyai Tapa itu tidak bersisian dengan lahan yang dibeli Pemprov DKI di Jalan Tomang Utara. Sementara syarat kajian teknis itu akses ke jalan raya atau Kyai Tapa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.