"Kayaknya sudah diterima, lihat saja nanti. Belinya di e-catalogue (LKPP)," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (27/8/2015).
Pembelian barang dan jasa melalui e-catalogue, lanjut dia, mengefektifkan waktu sehingga tidak perlu lagi lelang barang yang menghabiskan waktu cukup lama.
Melalui mobil derek otomatis itu, Basuki berharap, warga tidak lagi parkir di sembarang tempat. "Semua parkir-parkir liar kami sikat. Parkir sembarangan langsung diderek," kata Basuki.
Adapun kendaraan yang tertangkap parkir liar akan dikenakan sanksi derek dan denda maksimal sebesar Rp 500.000 untuk satu unit mobil derek otomatis tersebut seharga Rp 2,5 miliar.
Saat ini, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI hanya memiliki 42 mobil derek, yang terdiri dari 14 mobil derek otomatis, 2 mobil derek ukuran besar, dan 26 mobil derek manual. Idealnya setiap wilayah memiliki 10 unit mobil derek otomatis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.