Menurut Ketua Majelis Hakim Tenri Muslinda, penundaan dilakukan karena pihaknya belum siap dengan surat putusan.
"Berkas putusan belum siap, jadi tidak bisa dibacakan. Sidang kita tunda dan dilanjutkan kembali pada Selasa, 15 September 2015," ujar Tenri sambil mengetuk palu.
Ditemui terpisah, Kepala Humas PN Jakarta Utara, Joseph van Rantoknam, mengatakan penundaan agenda putusan tersebut, merupakan hal yang wajar. Sebab, kata Joseph, untuk merumuskan putusan kasus sidang perdata tidak bisa dilakukan terburu-buru.
"Rumusan putusannya tidak mudah. Butuh analisa, harus dibuat dengan suasana tenang. Daripada nanti dibuat buru-buru, nanti putusannya jadi tidak baik," kata Joseph.
Dalam persidangan yang berlangsung selama 15 menit tersebut, Toni selaku penggugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya Magda Widjajana. (Baca: Beri Keterangan seperti Ahli, Saksi Penggugat "Airbag" Fortuner Ditegur Hakim)
Meski demikian, Toni telah menerima laporan dari pengacaranya terkait penundaan sidang putusan. Toni berharap hakim dapat menetapkan putusan dari gugatan dengan seadil-adilnya.
"Ya harapan saya keadilan bisa ditegakkan. Hukum dan keadilan bukan milik mereka, tetapi milik rakyat Indonesia. Mereka itu perusahaan milik asing yang mayoritas sahamnya (dimiliki) Jepang," ujarnya.
Untuk diketahui, PT TAM digugat Toni dengan nomor perkara 534/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Ut tertanggal 29 Desember 2014. Dalam perkara tersebut, Toni menggugat PT TAM sebesar Rp 11 miliar melalui PN Jakut.
Sebab, airbag mobil Toyota Fortuner bernopol B 1491 BJJ miliknya, tidak berfungsi saat mengalami kecelakaan tahun 2014 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.