Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita-wanita Bandar Judi Togel yang Hanya Bisa Terdiam di Tahanan...

Kompas.com - 05/09/2015, 15:46 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Harumiati Rusli menunduk, tidak berani memandang siapa pun. Dengan berbalut baju tahanan Polda Metro Jaya berwarna oranye, ia hanya duduk di kursi. Ia terkesiap, tangannya gemetaran ketika diminta berbicara oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.

Krishna meminta Harumiati bercerita perjalanannya sampai bisa menjadi bandar judi togel. "Enggak ada yang membekingi, jalan saja begitu," kata warga Muara Karang, Jakarta Utara, ini, Sabtu (5/9/2015).

Namun, ketika diminta menceritakan awal mula ia terjun sebagai bandar togel, ia tak dapat berkata-kata. Ia bahkan mengaku hanya sebagai pengecer. Padahal, wanita ini berperan sebagai penerima taruhan dari para pemain melalui SMS dan telepon yang dikirim dari ponsel. Selanjutnya, perhitungan kalah atau menang, penyelenggaralah yang menentukan pemenangnya.

Ia ditangkap pada 31 Agustus 2015 lalu di kediamannya. Selain Harumiati, ada pula Juliana Kwo yang sedari tadi menutup wajahnya dengan kedua tangannya. Ia bahkan terlihat terisak.

Juliana juga merupakan bandar judi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Wanita berkacamata ini berperan menerima SMS dari ponsel pemain. Keberadaannya diketahui polisi pada 6 Agustus 2015 lalu, dan langsung ditangkap di kediamannya.

Ada pula Marlina yang juga berperan sebagai bandar judi togel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia ditangkap pada 30 Agustus 2015 lalu. Namun, tak ada satu kata pun keluar dari mulutnya. Ia membisu saat ditanya wartawan dan menutupi wajahnya.

Polda Metro Jaya meringkus 24 orang yang terlibat dalam perjudian selama Agustus 2015. Tak pandang bulu, perjudian dari kelas togel hingga online yang beromzet miliaran rupiah diusut oleh kepolisian, termasuk dengan bandar perempuan.

Krishna mengatakan, perjudian termasuk dalam penyakit masyarakat yang sulit hilang keberadaannya. Hal itu yang membuat hingga saat ini masih dapat ditemukan.

Kegiatan judi yang dilakukan di sekitar permukiman pun meresahkan warga sekitar. Akhirnya tak sedikit pula warga yang melaporkan kegiatan itu ke polisi. Dari situlah polisi kemudian mengusut perjudian.

Para pelaku judi dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara juncto UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berusaha Tutupi Kandungan Kekasihnya, Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta

Berusaha Tutupi Kandungan Kekasihnya, Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com