Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pacari Pembantu, Komplotan Pencuri Kuras Sebuah Rumah di Bintaro

Kompas.com - 08/09/2015, 16:35 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komplotan pencuri menggasak sejumlah barang berharga di sebuah rumah di Jalan Kenanga RT 09/01 Nomor 36 A, Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (5/9/2015) pagi. Mereka dapat masuk ke rumah dengan mudah karena salah satu dari mereka memacari pembantu di rumah tersebut, S.

Adalah ED (25) dan YH (38), dua dari tiga orang yang termasuk dalam komplotan tersebut telah ditangkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan. ED yang berperan menjadi pacar S meminta supaya diizinkan masuk ke dalam rumah.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru mengatakan, kejadian itu bermula dari ED yang berkenalan dengan S melalui pesan singkat atau SMS.

Singkat cerita, mereka memadu kasih dan sudah beberapa kali bertemu. ED pun pernah dipersilakan masuk ke rumah WT, majikan S.

Pada waktu kejadian, ED berpura-pura ingin menemui S untuk memberikan oleh-oleh yang dibawanya dari kampung.

"S pun mempersilakan masuk pelaku. Namun, pelaku justru mengancam dan menodongkan gunting kepada S. Pelaku menyekap S di kamar mandi," kata Audie di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2015).

ED dan YH mengikat S dengan karet ban dan membungkam mulutnya dengan plakban. Dengan begitu, S tidak berdaya dan mereka leluasa menggasak barang-barang di rumah tersebut.

Mereka mengambil sejumlah barang berharga, antara lain dua unit laptop, komputer tablet, jam tangan, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK), perhiasan, dan uang tunai Rp 250.000.

Total kerugiannya mencapai Rp 30 juta. Mereka pun kabur dengan menggunakan mobil pikap yang sudah dipersiapkan ke rumah kontrakan mereka masing-masing. Selanjutnya, kejadian ini dilaporkan ke Polsek Pesanggrahan.

Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan petunjuk soal pelaku dan mengejarnya.

Pada Minggu (6/9/2015), polisi menangkap ED di rumah kontrakannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan YH ditangkap di kontrakannya di Jalan Kuricang, Peladen, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Atas perbuatannya, mereka dapat dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com