Dalam rapat kemarin, pansus sempat memperlihatkan nota dinas yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan saat itu, Dien Emmawati, pada sekitar Juni 2014. Dalam nota tersebut tertulis bahwa Dinas Kesehatan ternyata telah merekomendasikan lahan untuk pembangunan rumah sakit kanker dan jantung milik Pemprov DKI.
Adapun lahan yang sebenarnya disediakan terletak di Jalan Kesehatan, Jakarta Pusat, bersebelahan dengan Kantor Dinas Kesehatan; dan di Jalan Sunter Permai Raya, Jakarta Utara, yang kini menjadi lokasi Gedung Ambulance Gawat Darurat.
Pansus memperlihatkan nota tersebut untuk menanyakan apakah pembelian lahan RS Sumber Waras telah sesuai dengan rekomendasi Dinas Kesehatan. Dien dihadirkan dalam rapat itu. "Saya mau tanya ke Ibu Dien, saya harap ibu bisa jawab dengan jujur," tanya salah satu anggota pansus, Tubagus Arief.
Dien membenarkan telah menandatangani nota tersebut. Ia mengakui pada awalnya telah merekomendasikan lahan untuk RS Kanker dan Jantung. "Sebelumnya ini kan saya sudah buat surat mengatakan bahwa lahan Sumber Waras tidak dijual. Maka, kami rekomendasikan dua alternatif lahan yang dekat Dinas Kesehatan dan yang ada di Sunter," kata Dien.
Seperti diberitakan, BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara atas hasil laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2014. Salah satunya disebabkan pembelian lahan milik RS Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat.
Dalam temuannya, BPK menyatakan pembelian lahan senilai Rp 755 miliar itu tidak sesuai dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) yang berlaku di lokasi tersebut. Tidak hanya itu, BPK juga menyatakan lahan yang dibeli rawan banjir sehingga dinilai tidak laik untuk lokasi RS Jantung dan Kanker.