Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Banyak Pengojek Aplikasi yang Sudah Ditilang

Kompas.com - 15/09/2015, 14:30 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mengefisiensikan waktu, sebagian pengojek berbasis aplikasi terkadang mengoperasikan ponselnya saat berkendara. Sebagian juga melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Padahal, tindakan itu dapat mempertaruhkan keselamatannya sendiri dan orang lain. Tindakan itu pun menuai sejumlah keluhan bagi pengguna jasa ojek itu sendiri.

Ayu (23) misalnya, seorang pengguna ojek yang mengeluhkan beberapa pengojek aplikasi yang kerap mengoperasikan ponselnya saat berkendara.

Pengojek juga dikeluhkan beberapa kali melanggar aturan lalu lintas, misalnya menerobos lampu merah atau melanggar rambu. Ayu sendiri pernah mengalami pengojek yang memboncengnya ditilang.

"Saya pernah naik ojek aplikasi, pas itu abangnya belok kanan padahal enggak boleh belok kanan, ada rambunya. Ternyata di belokan itu ada polisi, jadinya ditilang. Waktu itu kejadiannya di perlintasan kereta Permata Hijau," tutur Ayu, di Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Tyas (32) juga pernah mengalami pengojek yang memboncengnya ditilang. Kejadian itu dialaminya di Bundaran Senayan. (Baca: Mengeluhkan Pengojek Aplikasi yang Berponsel Saat Berkendara)

Pengojeknya masuk ke jalur khusus mobil di Jalan Senopati. Padahal, seharusnya sepeda motor berada di jalur paling kiri.

"Saya sudah bilang, tetapi abangnya mungkin enggak denger atau bagaimana jadinya lanjut terus. Pas dekat pos polisi baru deh ditilang," kata karyawati ini.

Abdul Kadir (37), salah satu pengojek berbasis aplikasi mengataku selalu berupaya untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Sebab, perusahaan tempatnya bekerja mewajibkan bagi para pengojeknya untuk berlaku demikian. (Baca: Dishub Soroti Mulai Banyaknya Pangkalan Ojek Berbasis Aplikasi)

"Enggak berani saya langgar aturan, kan dipantau terus sama kantor. Lagian, kalau kita nyetir-nya ugal-ugalan kan bisa di-rate jelek sama penumpangnya," kata dia.

Namun, menurut dia, ada juga rekan-rekannya yang melanggar aturan lalu lintas sehingga ditilang. Ini, kata dia, biasanya disebabkan karena mereka ingin cepat menyelesaikan tugas.

Banyak ditilang

Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Miyanto mengatakan, selama ini sudah banyak pengojek aplikasi yang ditilang.

Mereka ditilang karena melanggar aturan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain. "Sudah banyak juga yang ditilang, kami tidak membeda-bedakan. Kalau salah, kami tindak," kata Miyanto.

Misalnya, mengoperasikan ponsel saat berkendara merupakan salah satu tindakan yang melanggar hukum. Sebab, tindakan itu dapat mengganggu konsentrasi dalam melakukan aktivitas mengemudi.

Miyanto mengatakan, aturan itu diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang mengganggu konsentrasi dalam melakukan aktivitas mengemudi.

Selain itu, ada pula pelanggaran juga melanggar rambu-rambu yang dapat dikenakan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Jika ditilang, maka pengendara dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 500.000 atau hukuman kurungan paling lama 2 bulan.

Namun, Miyanto belum dapat menyebutkan detail pengojek yang ditilang. Ia menyarankan untuk menghubungi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, tetapi yang bersangkutan hingga saat ini belum memberikan respons.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com