Hal itulah yang membuat PT Transjakarta tidak bisa memberikan pembayaran dengan sistem rupiah per kilometer kepada PPD. "Kami tidak punya kewenangan menentukan peruntukannya di luar operator yang bekerja sama untuk kami," kata Kosasih kepada Kompas.com, Rabu (16/9/2015).
Kosasih mengatakan, skema public service obligation (PSO) yang diberikan kepada pihaknya juga tidak untuk membiayai layanan bus dari luar kota. Hal itulah yang membuat PT Transjakarta tidak pernah menawarkan kontrak pembayaran dengan sistem rupiah per kilometer kepada PPD.
Ia pun menyarankan agar PPD mengajukan PSO langsung ke Pemprov DKI atau ke Kementerian Perhubungan selaku instansi yang menginisiasi program layanan bus transjabodetabek.
"Atau mungkin bisa juga dipikirkan perubahan rute untuk PPD yang bisa menutup biaya operasi transjabodetabek," kata Kosasih.
Sebelumnya diberitakan, Dirut PPD Pande Putu Yasa menilai, pengoperasian transjabodetabek yang berjalan selama ini tidak menguntungkan pihaknya. Sebab, tidak adanya pungutan bagi penumpang yang naik turun selama di dalam jalur transjakarta membuat banyak orang memanfaatkan bus tersebut secara sepihak.
Beberapa waktu lalu, Pande sempat mengeluhkan mengenai banyaknya warga yang memanfaatkan naik transjabodetabek hanya pada saat bus tersebut berada di dalam jalur transjakarta, tetapi keluar dari bus saat kendaraan akan keluar dari jalur khusus tersebut.
Ia menyebut situasi ini menyebabkan banyaknya penumpang yang terangkut tak berbanding lurus dengan keuntungan yang didapat.
Pande menganggap kondisi tersebut sangat tidak menguntungkan bagi kelangsungan usaha. Sebab, bila terus terjadi, hal itu berpotensi mendatangkan kerugian yang besar.
Atas dasar itu, ia menilai sudah seharusnya PPD mendapatkan pembayaran dengan sistem rupiah per kilometer dari PT Transjakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.