Pelaksanaan relokasi itu disampaikan oleh jajaran Pemerintah Kota Jakarta Timur saat sosialisasi sodetan Kali Ciliwung, kepada warga Bidara Cina yang tempat tinggalnya terkena proyek, di kantor Kecamatan Jatinegara, Rabu (16/9). Hadir dalam sosialisasi itu warga RW 005 dan RW 014. Sosialisasi itu juga dihadiri sebagian kecil warga RW 004 yang sampai saat ini masih menolak rumahnya diukur untuk pembuatan peta bidang.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Pemkot Jaktim Sofyan Taher mengatakan, sesuai inventarisasi Badan Pertanahan Nasional, lahan di Bidara Cina terbagi atas lahan milik PT Jiwasraya, sertifikat nomor 227 milik Pemerintah Provinsi DKI, dan milik Hengki Saputra yang kini tinggal di Surabaya.
Atas dasar inventarisasi itu, warga yang tinggal di atas lahan milik Pemprov DKI di RW 014 akan direlokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) seperti warga Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu, Jatinegara. Untuk warga yang menempati lahan milik Jiwasraya dan Hengki, pemerintah berupaya agar pemiliknya memberikan sebagian uang ganti rugi.
Pemerintah, menurut Sofyan, sudah tidak bisa lagi memberikan ganti rugi kepada warga yang menggarap lahan pemerintah seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Sebagai gantinya pemerintah menyediakan rusunawa sebagai tempat relokasi warga.
Camat Jatinegara Budi Setiawan menyatakan, sebaiknya warga dapat membongkar sendiri rumah yang ditempati sebelum relokasi dilaksanakan. Dengan demikian, warga masih memiliki kesempatan menjual material bekas bangunan rumah kepada tukang rongsokan.
"Seperti pengalaman saya saat membebaskan lahan untuk Kanal Timur. Meski telah memperoleh ganti rugi karena umumnya warga memiliki dokumen tanah, warga juga membongkar rumahnya dan menjual materialnya ke pemulung," katanya.
Kompensasi lahan
Sejumlah warga yang hadir dalam sosialisasi itu menolak penawaran yang disampaikan Pemerintah Kota Jakarta Timur Warga menuntut pemerintah menyediakan alternatif bagi warga terkait kompensasi atas pembebasan lahan untuk sodetan Kali Ciliwung.
Dedi, warga RW 014, mengatakan, sejak sosialisasi diadakan 2013, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Jakarta Timur yang saat itu dijabat Andri Yansyah menjanjikan seluruh rumah warga akan diberikan ganti rugi. Atas dasar itu kini warga tetap menuntut ganti rugi atas rumah mereka.
"Kami hanya pegang janji pemerintah. Kami akan tetap memperoleh ganti rugi. Karena itu, warga sepakat relokasi ke rusunawa adalah solusi kedua," jelasnya.
Warga lainnya, Eko Sartono, menyampaikan, sekarang ini warga resah dengan adanya perubahan pada aturan pemerintah dalam pembebasan lahan. "Kondisi ini membingungkan warga," ujarnya.
Heru, warga RW 014, juga mengungkapkan, sebaiknya pemerintah memberikan alternatif kepada warga terkait kompensasi pembebasan lahan. (MDN)
----------
Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harian Kompas edisi Kamis, 16 September 2015, dengan judul "Relokasi Dilaksanakan Pertengahan Oktober".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.