Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Udar Pristono Divonis

Kompas.com - 21/09/2015, 06:55 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan putusan untuk perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013, Senin (21/9/2015). Vonis untuknya direncanakan akan dibacakan oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta sekitar pukul 10.00.

Udar didakwa merugikan negara Rp 63,9 miliar. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada pertengahan Juli lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Udar dengan hukuman 19 tahun penjara. Ia diyakini melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi, selain TPPU dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013.

Selain itu, JPU menuntut Udar dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan. JPU menyebut Udar menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat sebagai Kadishub DKI mencapai Rp 6,519 miliar dari sejumlah pihak, termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Udar juga disebut menyamarkan aset yang dilakukan dengan antara lain membeli satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, membeli satu unit apartemen Tower Montreal lantai sembilan, dan membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, tidak ada," kata Jaksa Victor Antonius ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/7/2015).

Pembelaan Udar

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada awal bulan ini, Udar membantah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013. Ia juga menyebut tuntutan 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar merupakan bentuk kesewenang-wenangan jaksa.

"Perkara (bus berkarat) ini menjadi bermasalah karena pembentukan opini negatif," kata Udar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/9/2015).

Udar menilai kerjasama swakelola dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang jadi awal pengadaan bus sudah sesuai prosedur pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Sementara mengenai sejumlah bus yang mengalami karat pada sejumlah komponennya, Udar mengaku sudah meminta vendor melakukan perbaikan bus pada masa jaminan sesuai kontrak perjanjian.

Minta asetnya dikembalikan

Pada kesempatan yang sama, Udar menyebut jaksa tidak pernah dapat membuktikan aliran dana yang diterimanya dari pengadaan bus tahun 2012 dan 2013. Menurut Udar, kebanyakan aset properti yang dimilikinya, seperti apartemen dan rumah merupakan warisan orang tua yang kemudian dimanfaatkan untuk sewa atau jual-beli. Karena itu, Udar meminta agar majelis hakim menerima pembelaannya dan memutuskan ia tidak terbukti, disertai pengembalian aset yang disita dan membuka blokir rekening bank atas namanya, Lieke Amalia, dan Aldi Pradana.

"Saya hampir 30 tahun mengabdi sebagai PNS, saya tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum. Hal tersebut harusnya menjadi dasar sebagai hal meringankan," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com