Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Bentuk Gratifikasi yang Diterima Udar Pristono

Kompas.com - 23/09/2015, 21:06 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dijatuhi vonis hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/9/2015). Ia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 78 juta dari perusahaan rekanan instansi yang pernah ia pimpin.

Dalam pembacaan tuntutannya, majelis hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi menyebutkan gratifikasi yang diterima oleh Udar dilakukan dengan cara menaikkan harga jual mobil dinas bekas yang telah dialihkan menjadi milik pribadi pada tahun 2010.

Menurut hakim, Udar membeli mobil berjenis Toyota Kijang dari Pemprov DKI seharga sekitar Rp 22 juta, namun kemudian menjualnya dengan harga sekitar Rp 100 juta. Hakim menyebut mobil tersebut dijual kepada Direktur PT Galih Semesta, Yeddy Kuswandi. PT Galih Semesta adalah perusahaan yang sempat menjadi rekanan Dinas Perhubungan DKI. Uang dari Yeddy sendiri disalurkan ke rekening anak Udar, Aldi Pradana.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua subsider," ucap Artha.

Usai persidangan, pengacara Udar, Tonin Tahta Singarimbun menilai kliennya seharusnya tidak bisa dipidana atas putusan tersebut. Sebab, ia menilai perbuatan tersebut bukan termasuk dalam tindak pidana gratifikasi.

Apalagi, ujar Tonin, si pembeli mobil, dalam hal ini Yeddy, sudah pernah menyampaikan kesaksian di persidangan bahwa ia membeli mobil tersebut bukan terkait jabatan Udar. Tapi, karena tertarik dengan harga yang ditawarkan.

"Beli mobil Rp 22 juta, jual Rp 100 juta dianggap gratifikasi. Padahal harga pasaran Rp 120 juta. Di persidangan, si pembeli bilang dia beli karena harganya murah 100 juta, bukan karena jabatan. Ada surat pernyataan dari pembeli, tapi itu diabaikan di persidangan," ujarnya.

Meski keberatan, Tonin menyatakan pihaknya tidak akan melakukan banding. Sebab, kata dia, vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Udar 19 tahun penjara. Udar sendiri dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013.

"Enggak pernah ada dari 19 tahun bisa bebas. Ini dari 19 tahun bisa 5 tahun," kata Tonin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com