"Saya juga sebagai pengusaha tahu bagaimana sepak terjang hiburan malam di daerah Jakarta Pusat, Jakarta Barat. Di situ banyak sekali yang sampai hari ini tempat tersebut menjadi ajang peredaran narkotika," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Prasetio pun menyarankan kepada Pemerintah Provinsi DKI supaya memperketat kembali jam operasional diskotek. Dia menyarankan agar diskotek dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 00.00 WIB saja setiap harinya.
Biasanya, diskotek diberi waktu untuk tutup pada pukul 02.00 WIB. Prasetio mengatakan, jam operasional yang berlaku saat ini masih sering dicurangi oleh pelaku usaha.
Biasanya mereka baru akan benar-benar tutup pada pukul 03.00 WIB. "Yang seperti itu tolong disadarkanlah, kalau perlu semua tempat diskotek ditutup saja," ujar Prasetio.
Hal tersebut dipertegas oleh Ketua Fraksi Partai Hanura Mohamad "Ongen" Sangaji. Ongen sepakat bahwa diskotek kini kerap menjadi tempat peredaran narkoba.
Dia mengatakan, penangkapan pemakai narkoba yang biasa dilakukan polisi setiap dini hari biasanya dilakukan di dekat area diskotek. "Maka, menurut hemat saya, diskotek sebaiknya ditutup saja," ujarnya.
Pada rapat tersebut, eksekutif yang dihadiri oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Dinas Kepariwisataan. Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik pun memberikan waktu kepada tim eksekutif untuk mendiskusikan usulan Dewan tersebut.
"Kita beri waktu untuk mendiskusikan, nanti kita tentukan jadwal rapat berikutnya. Apakah diskotek ditutup sama sekali atau ditentukan jam operasionalnya hanya sampai pukul 00.00 WIB," ujar Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.