Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Lima Tahun Penjara, Udar Pristono Banding

Kompas.com - 25/09/2015, 13:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa korupsi pengadaan bus di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono, mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Hari ini kami mengajukan banding. Suratnya sudah diajukan tadi,” ujar Tonin kepada Kompas.com, Jumat (25/9/2015).

Berdasarkan salinan akta permintaan banding yang diperlihatkan Tonin, pengajuan tersebut terdaftar dengan Nomor 31/Akta.Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST. Surat ditandatangani oleh Tonin dan wakil panitera atas nama Watty Wiarty.

Pengajuan banding diajukan lantaran Tonin merasa seharusnya majelis hakim memutus bebas kliennya. Sebab, dua dakwaan soal korupsi dan pencucian uang sudah tidak terbukti.

Adapun dakwaan gratifikasi yang membuat kliennya divonis lima tahun penjara dianggap meleset dari fakta yang ada. Tonin mengatakan, uang Rp 78 juta dari Direktur PT Jati Galih Semesta bernama Yedi bukanlah uang gratifikasi atas tender yang dimenangi perusahaan itu. Uang itu adalah uang jual beli mobil milik Pristono.

“Mobil itu memang awalnya milik Dishub DKI, karena sudah tua, dilelang. Pristono beli. Beberapa bulan kemudian, dia jual lagi. Kebetulan yang beli Yedi itu, tapi itu tak ada kaitannya menang tender. Susah juga negara ini kalau semua dikait-kaitkan,” ujar Tonin.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya memvonis mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Rabu (23/9/2015), dengan pidana penjara lima tahun. Udar juga didenda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com