"Kalau sudah pegang izin, tidak perlu ditutup," ujar Triwisaksana ketika dihubungi, Senin (28/9/2015).
Meskipun demikian, Sani (sapaan Triwisaksana) mengatakan, Pemprov DKI tetap harus melakukan pengawasan terhadap diskotek di Jakarta.
Pemprov DKI tidak boleh lengah terhadap kemungkinan diskotek menjadi tempat peredaran narkoba, bahkan di diskotek yang memiliki izin sekalipun.
"Tapi, Pemprov DKI perlu melakukan pengawasan yang melekat, terkait kemungkinan peredaran narkoba di lokasi-lokasi hiburan malam itu," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan bakal menutup tempat hiburan atau diskotek yang telah terbukti dua kali dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba.
Namun, jika diskotek tersebut tidak menjadi tempat peredaran narkoba, Basuki memastikan tetap akan memberi izin operasional diskotek. Hal ini berbeda dengan imbauan DPRD DKI agar Pemprov DKI memperketat jam operasional diskotek.
Meski demikian, Ahok, sapaan Basuki, membantah disebut berpihak kepada pengusaha tempat hiburan. [Baca: Ahok: Enggak Usah Munafiklah, Salahnya Diskotek di Mana?]
Salah satu buktinya adalah saat ia dan Kabareskrim saat itu, Komisaris Jenderal Suhardi Alius, menutup diskotek Stadium, Mei 2014 lalu. Diskotek itu ditutup menyusul tewasnya seorang anggota Polres Minahasa Utara karena overdosis.
Bahkan, Basuki juga telah bersepakat dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso untuk menutup diskotek yang menjadi tempat peredaran narkoba.
"Jadi bukan salah diskoteknya dong? Kalau gitu (diskotek) yang dangdut-dangdut perempuan di pinggir jalan pantura enggak boleh dong? Saya sih enggak suka ke diskotek, tetapi enggak usah munafiklah, salah diskotek di mana?" kata Basuki bertanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.