Padahal Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya menjanjikan pemberian TKD bernilai fantastis dan membuat pegawai instansi lain merasa iri. [Baca: Janjikan TKD Fantastis, Ahok Minta PNS DKI Tandatangani Surat Pernyataan Bermaterai]
TKD berbasis kinerja ini dibayarkan tiap tiga bulan atau triwulan. Selama enam bulan atau sejak April hingga September, PNS belum menerima hak mereka.
"(TKD) Yang triwulan 1 sudah dibayarkan tetapi yang triwulan 2 belum juga dibayarkan. Katanya ada migrasi pengelolaan sistem," kata salah seorang PNS di lingkungan Pemprov DKI, Senin (28/9/2015).
PNS tersebut juga menyebut harus menandatangani surat pernyataan bermaterai tentang pengisian TKD di sistem e-TKD. Jika PNS melanggar aturan yang ada, maka PNS wajib mengembalikan TKD ke kas daerah.
"Lah belum dikasih TKD-nya, sudah suruh balikin ke kas (daerah). Suka-suka yang bikin aturan deh," kata dia lagi.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun membenarkan bahwa TKD berbasis kinerja belum dicairkan kepada PNS. Sementara TKD berbasis presensi sudah dicairkan tiap bulannya.
Ia menjelaskan ada permasalahan saat akan mencairkan TKD triwulan kedua dan ketiga. Menurut dia, tidak ada variabel yang keluar di triwulan kedua. Permasalahan yang serupa juga muncul di triwulan ketiga.
"Penghasilan pegawai ini kan sudah absolut, yakni menerima gaji dan TKD. Kalau unsur itu tidak lancar bisa mengganggu konsentrasi para pegawai untuk melaksanakan tugasnya. Karena kami juga melarang mereka untuk menerima uang dari pihak lain," kata Lasro.
Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, Inspektorat DKI akan mengumpulkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.
Sementara itu perihal surat pernyataan yang diberikan Basuki kepada PNS DKI, lanjut dia, hal itu merupakan penegakkan disiplin pada para pegawai.
"Persoalannya, TKD nya saja enggak lancar gitu. Minggu ini saya rapatkan dulu, ada apa gitu lho apakah kesalahan ada di SKPD terkait, sistem, pembuat kebijakan, atau jangan-jangan Inspektorat yang salah," kata mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.