"Terhadap pelaku AA alias AT pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, dan kami tambahkan akumulasi pasal 340 KUHP pembunuhan berencana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Jakarta, Senin (28/9/2015).
Ali terancam hukuman di atas 15 tahun penjara. Penetapan pasal tersebut bukan tanpa alasan. Polisi menilai Ali telah merencanakan perampokan sekaligus pembunuhan tersebut. Mulai dari loket yang akan rampok dan senjata tajam yang akan digunakan.
"Pisaunya dibawa dari rumah," kata Krishna.
Selain itu, beberapa hal yang terlihat direncanakan yakni perihal aksi yang dilakukan Ali. Ia menunggu waktu yang pas saat tempat parkir Mal Senayan City sepi dari pengunjung.
Ali melakukan perampokan sekaligus pembunuhan terhadap Asep Suryadi di tempat parkir basement B1 Mal Senayan City, Rabu (23/9/2015). Ia mengambil uang parkir Rp 2,3 juta dan ponsel milik Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.