"Gaji kami enggak bisa naik karena sesuai ketentuan, gaji Dewan itu 75 persen dari gaji gubernur. Kalau gaji Dewan mau naik, gaji Ahok juga harus naik," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Senin (28/9/2015).
Taufik mengatakan, untuk tunjangan perumahan, anggota Dewan memang bisa mengusulkan perubahan. Akan tetapi, hal tersebut tetap harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan juga izin dari Gubernur.
Tunjangan perumahan pun sudah diajukan sejak tahun lalu. "Tetapi, sampai sekarang enggak ada realisasinya tuh," ujar dia.
Pendapatan bulanan atau take home pay anggota DPRD DKI sebentar lagi akan naik Rp 15 juta hingga Rp 20 juta tiap bulan. (Baca: Pendapatan Bulanan Anggota Dewan Akan Naik)
Sebab, anggota Dewan telah mengusulkan kepada Kesekretariatan Dewan untuk meningkatkan dana tunjangan perumahan.
"Kalau tunjangan naik, take home pay mereka naik. Sekarang sedang diproses di eksekutif," kata Kepala Bagian Keuangan Kesekretariatan Dewan Dame Aritonang.
Saat ini, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2007, tunjangan perumahan untuk pimpinan Dewan adalah Rp 20 juta, sementara untuk anggota Dewan adalah Rp 15 juta.
Dame mengatakan bahwa dia mengusulkan kenaikan menjadi Rp 40 juta untuk pimpinan dan Rp 30 juta untuk anggota Dewan.
Usulan tersebut sudah mulai digulirkan sejak tahun lalu. Dame mengatakan, usulan peningkatan tunjangan perumahan tersebut disampaikan karena tunjangan perumahan Dewan tidak pernah naik sejak tahun 2007.
Pertimbangan lainnya, jika dibandingkan dengan provinsi lain, tunjangan perumahan DPRD DKI yang bernilai sekitar Rp 15 juta termasuk kecil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.