Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Tahun Larangan Merokok, 70 Persen Tempat Umum di Jakarta Masih "Ngebul"

Kompas.com - 29/09/2015, 14:50 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan merokok di tempat-tempat umum di Jakarta telah diatur melalui sejumlah peraturan daerah dan peraturan gubernur. Namun, sebagian besar tempat umum di Jakarta masih belum bebas asap rokok.

Sebuah riset yang dilakukan oleh Koalisi Smoke Free Jakarta di 1.550 tempat umum selama kurun waktu 2014-2015, ada sekitar 1.085 masih melanggar peraturan Kawasan Dilarang Merokok. Artinya sebanyak 70 persen tempat umum masih melanggar aturan tersebut.

Koordinator Koalisi Smoke Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhadi mengatakan, tempat-tempat yang melanggar itu diukur dengan sejumlah indikator.

Di tempat-tempat itu masih ditemukan adanya orang merokok, puntung rokok, bau asap rokok, asbak rokok, ketiadaan tanda dilarang merokok, dan adanya ruang khusus merokok di dalam gedung.

"Indikator-indikator itu menandakan masih terjadinya pelanggaran perundangan. Karena seharusnya, Kawasan Dilarang Merokok tidak ditemukan hal-hal itu," ujar Riauaty di Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Ia menuturkan, tempat-tempat yang masih melanggar tersebut termasuk mal, hotel, restoran, kantor, tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, sekolah, tempat hiburan, pasar, dan tempat umum lainnya.

Tempat-tempat yang melanggar itu tersebar di semua wilayah di Jakarta. Untuk diketahui, rokok merupakan produk olahan tembakau yang mengandung sekitar 7.000 bahan kimia yang 70 di antaranya bersifat karsinogenik.

Bahkan, untuk orang yang tidak merokok, terkena paparan asap rokok pun bisa membahayakan. Riauaty menjelaskan, terpapar asap rokok orang lain memiliki dampak langsung seperti iritasi mata, mual, sakit kepala, dan batuk.

Dalam jangka panjang, paparan asap rokok orang lain juga menyebabkan beragam penyakit bahkan kematian. Karena bahaya ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah mengeluarkan sejumlah regulasi.

DPRD DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang pencemaran udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, dan Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com