Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Ahok, Taufik Anggap Pejabat Tak Perlu Lakukan Pembuktian Harta Terbalik

Kompas.com - 29/09/2015, 17:10 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menilai, tak ada keharusan yang mewajibkan pejabat melakukan pembuktian harta terbalik dengan cara menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Menurut dia, kewajiban yang harus dilakukan pejabat dan warga negara pada umumnya adalah membayar pajak. 

Taufik mengaku termasuk orang yang taat membayar pajak. Ia menilai, taat membayar pajak sudah merupakan bentuk kewajiban dalam hal transparansi yang dilakukan warga terhadap negaranya.

"Pajak itu bagian dari tranparansi kita kepada masyarakat. Kan di pajak ada harta benda kita. Kalau Anda mau mengecek lagi bisa ke KPU waktu daftar sebagai calon Dewan, itu kan ada harta kekayaan dipampang," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Karena menilai pembuktian harta terbalik bukan sebagai keharusan, Taufik menilai, pernyataan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang meminta pejabat melakukan pembuktian harta terbalik hanyalah bagian dari pencitraan. (Baca: Ahok: Gaji Gubernur DKI Memang Kecil...)

Menurut Taufik, Ahok melakukan hal itu semata-mata agar dinilai bersih di mata masyarakat. "(Kalau pembuktian harta terbalik) membuktikan kepada siapa? Kalau saya membuktikan kepada negara, saya bayar pajak. Kalau membuktikan kepada Anda, kewenangannya apa? Itu statement pencitraan ya, seolah-seolah bersih," kata dia.

Taufik menyatakan baru akan melakukan pembuktian harta terbalik dengan cara menyampaikan LHKPN setelah ada peraturan yang mewajibkannya.

"Sekarang ada enggak ketentuannya harus ngewer-ngewer duit saya kepada masyarakat? Kalau ada aturan yang mewajibkan ngewer-ngewer, ya saya ngewer-ngewer," kata politisi Partai Gerindra itu. (Baca: Taufik: Kuranglah Orang Gaji Pokok Cuma Rp 6 Juta)

Sebelumnya, Ahok mengatakan tak mempermasalahkan adanya usulan kenaikan tunjangan perumahan anggota Dewan. Namun, dengan syarat, anggota Dewan bersedia melakukan pembuktian harta terbalik.

Pernyataannya itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Ratifikasi PBB Melawan Korupsi. (Baca: Taufik: Kalau Gaji Dewan Mau Naik, Gaji Ahok Juga Harus Naik)

Dalam peraturan itu disebutkan, jika harta seorang pejabat publik tidak sesuai dengan biaya hidup dan pajak yang dibayar, hartanya akan disita negara dan dia dinyatakan sebagai seorang koruptor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com