Awalnya, Teman Ahok membutuhkan 750.000 KTP untuk dapat membawa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama maju Pilkada DKI 2017. "Tapi saat ini KTP yang dibutuhkan turun menjadi 525.000 saja," ujar juru bicara Teman Ahok, Amalia, ketika dihubungi, Rabu (30/9/2015).
Meskipun demikian, Teman Ahok bertekad tetap mengumpulkan KTP sesuai target awal yaitu 1 juta.
Amalia mengatakan sampai 29 September 2015, Teman Ahok sudah mengumpulkan 251.314 KTP, atau hampir 50 persen dari syarat dukungan yang dibutuhkan.
"Alhamdulillah (sudah mencapai 50 persen). Kami menargetkan Teman Ahok akhir tahun ini bisa melampaui suara Partai Gerindra," ujar Amalia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan syarat dukungan calon perseorangan menggunakan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu sebelumnya, bukan jumlah keseluruhan masyarakat di suatu daerah.
Di dalam sidang putusan di Gedung MK, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan, persentase syarat dukungan tidak dapat didasarkan pada jumlah penduduk karena tidak semua penduduk punya hak pilih.
Meski demikian, putusan tersebut tidak berlaku pada pilkada serentak 2015 yang tahapannya telah berjalan. Putusan tersebut mulai berlaku pada pilkada serentak gelombang kedua pada 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.