Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deputi Pemberantasan Sebut Anggaran BNN Harusnya dari Aset Pengedar Narkoba yang Disita

Kompas.com - 01/10/2015, 08:40 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Deddy Fauzi Elhakim mengatakan seharusnya anggaran yang digunakan untuk pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan narkotika, berasal dari aset bandar-bandar narkotika yang telah disita.

Hal itu tertuang dalam Pasal 101 UU No. 35 Tahun 2009. Namun, dalam pelaksanaannya, hal tersebut belum berjalan sama sekali.

"Di undang-undang itu sudah ada tinggal pelaksanaannya saja. Pasal 101 UU Nomor 35 Tahun 2009 bahwa semua aset-aset yang sudah disita negara yang sudah melalui ketentuan hukum itu harus dikembalikan kepada usaha-usaha dalam bidang pemberantasan narkotika dan untuk pencegahan maupun penyuluhan," ujar Deddy saat ditemui usai diskusi bertajuk 'Pulau Penjara Rehabilitasi Narkoba, Perlukah?' di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).

Untuk merealisasikan pasal 101 itu, Deddy menyebut kini BNN sedang menyusun peraturan pelaksanaan hal tersebut, termasuk alokasi persentase untuk bidang pemberantasan, rehabilitasi, dan pencegahan.

Hingga saat ini, Deddy mengaku tidak tahu nasib aset-aset para pengedar narkotika yang telah disita itu. "Apakah di kejaksaan atau Kementerian Keuangan saya gak tahu karena saya belum pernah terima laporan itu kan. Apakah dimanfaatkan untuk apa saya gak tahu," kata Deddy.

Menurutnya dia, jumlah aset yang telah disita mencapai Rp 250 miliar. Jika aset itu digunakan sesuai peruntukannya, hal tersebut akan meringankan beban pemerintah untuk menggelontorkan anggaran.

"Itu kemarin hampir Rp 250 miliar ya, belum kayak aset mobil-mobil mewah, banyak juga yang belum kita hitung. Luar biasa itu, minimal itu mengurangi beban pemerintah kan," tuturnya.

Deddy berharap aset tersebut dapat diaudit dan dikembalikan sesuai peruntukannya. Jangan sampai aset-aset itu menjadi pemasukan negara.

"Yang saya maksud itu jangan dimasukkan ke pemasukan negara karena itu kan uang rakyat, uang para penyalahguna. Kalau uang itu dipakai untuk gaji karyawan, gaji pegawai negeri, haram itu. Kembalikan kepada usaha-usaha pemberantasan, pencegahan, maupun rehabilitasi. Nah, sekarang yang penting itu mengaudit dulu ke mana asetnya itu," papar Deddy.

Selama ini, uang yang digelontorkan negara untuk pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan narkotika berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat.

Komisioner Komnas HAM M. Imdadun Rahmat menyebut hal tersebut sebagai bentuk kontribusi masyarakat untuk membantu merehabilitasi para penyalahguna narkotika.

"Masyarakat bayar pajak untuk merehab (penyalahguna narkotika) adalah kontribusi. Justru ini spirit masyarakat untuk berkontribusi, semua orang secara moral bertanggung jawab bersama-sama (membantu menyembuhkan)," ujar Imdadun dalam diskusi tersebut. (Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Megapolitan
Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Megapolitan
Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Megapolitan
Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Megapolitan
Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Megapolitan
Ban Pecah, Mobil Muatan Sembako Kecelakaan di Tol Cijago

Ban Pecah, Mobil Muatan Sembako Kecelakaan di Tol Cijago

Megapolitan
6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

Megapolitan
Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Megapolitan
Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Megapolitan
Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Megapolitan
Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Megapolitan
Petinggi Demokrat Unggah Foto 'Jansen untuk Jakarta', Jansen: Saya Realistis

Petinggi Demokrat Unggah Foto "Jansen untuk Jakarta", Jansen: Saya Realistis

Megapolitan
Evakuasi Mobil di Depok yang Jeblos ke Septic Tank Butuh Waktu Empat Jam

Evakuasi Mobil di Depok yang Jeblos ke Septic Tank Butuh Waktu Empat Jam

Megapolitan
Gerebek Rumah Ketua Panitia Konser Lentera Festival Tangerang, Polisi Tak Temukan Seorang Pun

Gerebek Rumah Ketua Panitia Konser Lentera Festival Tangerang, Polisi Tak Temukan Seorang Pun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com