Menurut Agus, salah satu perubahan sistem terjadi setelah unsur penyerapan anggaran dimasukkan sebagai salah satu indikator penilaian. Hal itu bertujuan untuk mempercepat penyerapan anggaran.
"Jadi, penyerapan anggarannya berdampak ke penilaian. Kalau rendah, penilaiannya juga akan rendah. Jadi, TKD yang diterima juga akan kecil," kata Agus saat dihubungi, Kamis (1/10/2015). (Baca: Ahok Pastikan Tunjangan PNS DKI Cair Pekan Depan)
Selain mengenai penyerapan anggaran, Agus mengatakan, perubahan sistem juga terjadi setelah pejabat eselon II yang merupakan para kepala SKPD mulai diwajibkan untuk mengisi E-TKD.
Sebelumnya, pejabat eselon II tidak diwajibkan melakukan hal tersebut. "Sebelumnya kan nilai eselon II tergantung dari kinerja SKPD-nya secara keseluruhan. Namun pada sistem yang baru ini, mereka juga harus ikut mengisi," ujar dia.
Sebelumnya, salah seorang PNS DKI mengaku baru menerima TKD berbasis kinerja pada triwulan pertama atau periode Januari-Maret. (Baca: Soal TKD Belum Cair, Wakil Ketua DPRD Minta Sekwan Proaktif)
Namun, selama enam bulan terakhir, mereka belum menerima hak tersebut. Pada kesempatan terpisah, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, keterlambatan pencairan TKD berbasis kinerja ini disebabkan adanya peralihan pengelolaan sistem e-budgeting dari konsultan ke Dinas Komunikasi Informasi dan Kehumasan DKI, dan banyaknya PNS yang salah saat mengisi E-TKD. (Baca: PNS DKI: Kami Menjerit...)
Namun, ia memastikan, TKD bagi PNS dapat cair pada pekan depan. "Minggu depan cair. Saya sudah tanda tangan, kok," kata dia seusai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.