"Kemarin, Rabu kemarin (ganti pelat)," ujar James, Kamis (1/10/2015). James pun mengaku tahu bahwa perbuatannya melanggar aturan. Dia pun memberi jawaban tanpa makna yang jelas.
"Tahulah (melanggar aturan), tetapi ini kan nomornya tetap, hanya warnanya saja jadi hitam," ujar James. Dia mengatakan, sebenarnya dia tahu bahwa pelat mobilnya boleh diganti. Hanya, ia harus mengurus surat-surat ke Polda Metro Jaya. (Baca: Diberi Mobil Corolla Altis Berpelat Merah, Anggota DPRD Ubah Jadi Pelat Hitam)
Keharusan lainnya, nomor pelatnya pun harus berbeda. Kode PQB tidak boleh digunakan karena merupakan kode pelat resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
James beralasan, dia belum bisa mengurus pelat hitamnya karena BPKB mobil belum selesai diurus. "BPKB belum keluar, tidak bisa diurus ke Samsat kalau belum keluar. Lagian, ini sementara saja, hanya dua bulan ini saja," ujar James.
Dia pun berjanji bahwa besok akan mengganti pelat mobilnya kembali ke warna merah. "Nanti pas pulang juga bisa langsung diganti. Sekarang tidak sempat, jadi masih pakai pelat hitam," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, anggota DPRD DKI telah menerima mobil Toyota Corolla Altis berpelat merah untuk menunjang transportasinya. Kini, beberapa mobil tersebut telah dipasangi pelat berwarna hitam dengan angka yang sama.
Menurut pantauan Kompas.com, beberapa mobil berpelat hitam tersebut diparkir di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih. Ada mobil dengan pelat nomor B 1039 PQB, B 1043 PQB, B 1073 PQB, B 1019 PQB, dan masih banyak lagi. (Baca: Ahok Sebut Anggota DPRD Pengubah Pelat Mobil Dinas Harus Ditangkap Polisi)
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budihartono mengatakan, seharusnya anggota DPRD tidak boleh mengganti pelat dengan nomor yang sama.
"Seharusnya enggak boleh, kan sudah dewasa semua, seharusnya tahu aturan. Terus, pelat hitam itu bikinnya di mana? Pelat itu kan ada lambang poldanya seharusnya," ujar Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.