"Prinsipnya boleh. Misalnya pelat nomor polisi di mobil saya ada pelat hitamnya juga. Tetapi, kan harus teridentifikasi dan teregistrasi di Polda," kata Iqbal, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/10/2015). (Baca: Baru 10 Anggota DPRD Urus Pelat Hitam Resmi di Kesekretariatan Dewan)
Hal ini terkait tindakan beberapa anggota DPRD DKI yang mengganti warna pelat nomor kendaraan dinas mereka dari merah menjadi hitam.
Sementara hal yang dilarang adalah mengubah warna pelat nomor tanpa melalui izin Polda ataupun Kesekretariatan Dewan. Pejabat harus mengajukan rekomendasi ke Satuan Intelijen Keamanan (Intelkam) Polri. (Baca: Prabowo Soenirman Ajak Anggota Dewan Urus Pergantian Pelat Sesuai Prosedur)
Dari rekomendasi itu kemudian diajukan ke Direktorat Lalu Lintas untuk proses registrasi dan identifikasi kendaraan.
Nantinya, pejabat yang mengajukan pelat nomor berwarna hitam akan mendapat nomor resmi dari Polda Metro Jaya dan tiga huruf di belakangnya juga diubah. (Baca: Sedang Mengurus di Polisi, Syarif Akui Pakai Pelat Hitam Tak Resmi)
"Kami diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan fungsi registrasi dan identifikasi sepanjang untuk kepentingan tugas. Jadi tidak boleh pelat hitam yang asal-asalan dan pelat belakangnya juga harus diubah. Misalnya RFS, RFV, atau RFZ, harus ada kodenya sendiri," kata mantan Kapolres Jakarta Utara itu.
Ia berjanji akan menindak tegas jika ada anggota DPRD yang tidak memproses pengubahan pelat nomor ke polisi. (Baca: Ganti Warna Pelat Nomor, Anggota DPRD DKI Terancam Kurungan Dua Bulan Penjara)
Tindakan itu melanggar Pasal 68 ayat 1 dan ayat 4 dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun di dalam Pasal 280 tercantum, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah)."
"Nanti saya cek siapa saja anggota Dewan yang sudah proses pengubahan pelat ke Polda. Enggak hafal saya," kata Iqbal. (Baca: Tahu Melanggar, Anggota Dewan Ini Mengaku Ganti Pelat Merah Mobilnya Jadi Hitam)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.