Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Satu Mobil Dinas Boleh Punya Dua Pelat Nomor

Kompas.com - 02/10/2015, 15:08 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan, pejabat boleh memiliki dua pelat nomor polisi mobil dinasnya, yakni pelat warna hitam dan merah. Meski demikian, lanjut dia, pembuatan pelat nomor hitam harus didaftarkan terlebih dahulu kepada Polda Metro Jaya.

"Prinsipnya boleh. Misalnya pelat nomor polisi di mobil saya ada pelat hitamnya juga. Tetapi, kan harus teridentifikasi dan teregistrasi di Polda," kata Iqbal, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/10/2015). (Baca: Baru 10 Anggota DPRD Urus Pelat Hitam Resmi di Kesekretariatan Dewan)

Hal ini terkait tindakan beberapa anggota DPRD DKI yang mengganti warna pelat nomor kendaraan dinas mereka dari merah menjadi hitam.

Sementara hal yang dilarang adalah mengubah warna pelat nomor tanpa melalui izin Polda ataupun Kesekretariatan Dewan. Pejabat harus mengajukan rekomendasi ke Satuan Intelijen Keamanan (Intelkam) Polri. (Baca: Prabowo Soenirman Ajak Anggota Dewan Urus Pergantian Pelat Sesuai Prosedur)

Dari rekomendasi itu kemudian diajukan ke Direktorat Lalu Lintas untuk proses registrasi dan identifikasi kendaraan.

Nantinya, pejabat yang mengajukan pelat nomor berwarna hitam akan mendapat nomor resmi dari Polda Metro Jaya dan tiga huruf di belakangnya juga diubah. (Baca: Sedang Mengurus di Polisi, Syarif Akui Pakai Pelat Hitam Tak Resmi)

"Kami diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan fungsi registrasi dan identifikasi sepanjang untuk kepentingan tugas. Jadi tidak boleh pelat hitam yang asal-asalan dan pelat belakangnya juga harus diubah. Misalnya RFS, RFV, atau RFZ, harus ada kodenya sendiri," kata mantan Kapolres Jakarta Utara itu.

Ia berjanji akan menindak tegas jika ada anggota DPRD yang tidak memproses pengubahan pelat nomor ke polisi. (Baca: Ganti Warna Pelat Nomor, Anggota DPRD DKI Terancam Kurungan Dua Bulan Penjara)

Tindakan itu melanggar Pasal 68 ayat 1 dan ayat 4 dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun di dalam Pasal 280 tercantum, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah)."

"Nanti saya cek siapa saja anggota Dewan yang sudah proses pengubahan pelat ke Polda. Enggak hafal saya," kata Iqbal. (Baca: Tahu Melanggar, Anggota Dewan Ini Mengaku Ganti Pelat Merah Mobilnya Jadi Hitam)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com