Selain sebagai debt collector, Fajar mengaku telah menjadi seorang pengguna narkoba selama lima tahun dan menjual narkoba selama dua bulan.
Kapolsek Pesanggrahan Deddy Adnandi menjelaskan pelaku membawa narkoba sebanyak sembilan paket. "Kurang lebih 5,48 gram yang siap edar di tempat," kata Deddy.
Dia mengatakan, penangkapan dilakukan dengan cara penyamaran kepolisian yang melakukan transaksi di kamar kos pelaku. "Penyamaran undercover. Satu paketnya Rp 400,000. Per gramnya Rp 1,5 juta," kata Deddy.
Saat ini petugas unit Narkoba Polsek Pesanggrahan telah mengamankan bahan bukti berupa sembilan bungkus narkotika jenis sabu, satu buah timbangan elektrik, satu unit charger ponsel beserta sebuah tas warna hitam.
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk dapat menangkap bandar pemasok sabu ke tersangka.
Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.