Saefullah mengatakan, segala dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan TKD sudah ditandatangani Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Meski demikian, dia belum dapat memastikan besaran TKD yang akan diterima PNS DKI.
Sebelumnya, PNS DKI baru menerima TKD berbasis kinerja pada triwulan pertama atau periode Januari-Maret. TKD berbasis kinerja ini dibayarkan tiap tiga bulan atau triwulan. Selama enam bulan atau sejak April hingga September, PNS belum menerima hak mereka.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun membenarkan, TKD berbasis kinerja belum dicairkan dan diberikan kepada PNS. Sementara itu, TKD berbasis presensi sudah dicairkan tiap bulan.
Ia menjelaskan, ada permasalahan saat pencairan TKD triwulan kedua dan ketiga. Menurut dia, tidak ada variabel yang keluar pada triwulan kedua. Permasalahan serupa juga muncul pada triwulan ketiga.