"Pelaksanaan yang bersifat e, e, itu harus ada pilot project-nya. Enggak bisa langsung diterapkan total. Harus ada pembelajaran dan ada transisi dulu," ujar Selamat ketika dihubungi, Sabtu (3/10/2015).
Dia mengatakan, pegawai DKI butuh waktu untuk menyesuaikan diri dengan sistem baru. Kini, penerapan sistem e-TKD belum optimal. Hal ini terlihat dari TKD yang belum cair hingga enam bulan.
Menurut Selamat, hal ini menandakan ketidaksiapan dari sistem tersebut. PNS DKI pun menjadi korban. Dia juga mengatakan seharusnya sistem seperti ini tidak dikelola oleh konsultan melainkan SKPD terkait, yaitu Diskominfo. Untuk diketahui, pengelolaan sistem e-TKD memang sempat dikelola konsultan sebelum sepenuhnya diurus Diskominfo.
"Maka harus lepas dari konsultan. Oleh karenanya kalau belum siap, sebaiknya ada masa transisi dulu satu tahun. Sambil menunggu sistem siap, manual dulu saja," ujar dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan, keterlambatan pencairan TKD berbasis kinerja ini disebabkan adanya peralihan sistem. Awalnya sistem itu dikelola oleh tim konsultan e-budgeting atau Gagat Wahono. Kini, sistem tersebut dikelola Dinas Komunikasi Informasi dan Kehumasan (Diskominfomas) DKI.
Menurut dia, keterlambatan pencairan TKD berbasis kinerja ini juga disebabkan karena banyak oknum PNS yang tidak benar dalam mengisi e-TKD. "Banyak (PNS) yang isinya enggak benar. Terus ada yang pembagiannya enggak benar juga," kata Basuki.
PNS DKI baru menerima TKD berbasis kinerja pada triwulan pertama atau periode Januari-Maret. TKD berbasis kinerja ini dibayarkan tiap tiga bulan atau triwulan. Selama enam bulan atau sejak April hingga September, PNS belum menerima hak mereka.Pada kesempatan berbeda, Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun membenarkan, TKD berbasis kinerja belum dicairkan dan diberikan kepada PNS. Sementara itu, TKD berbasis presensi sudah dicairkan tiap bulan.
Ia menjelaskan, ada permasalahan saat TKD triwulan kedua dan ketiga akan dicairkan. Menurut dia, tidak ada variabel yang keluar di triwulan kedua. Permasalahan serupa juga muncul pada triwulan ketiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.