Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disparbud DKI: Diskotek Mampu Dongkrak Pemasukan Devisa

Kompas.com - 05/10/2015, 13:33 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutapea menilai, keberadaan diskotek mampu mendongkrak devisa di tengah lesunya perekonomian saat ini. Sebab, sebagian pengunjung diskotek di Jakarta diketahui merupakan warga negara asing, baik yang menetap maupun sekadar singgah berlibur.

"Jakarta ini kan kota metropolitan, banyak orang asing. Kami sekarang ini, (pesan) dari Presiden Jokowi, devisa harus menjadi nomor satu dari sektor pariwisata. Dalam kondisi ekonomi terpuruk, pariwisata kita harus bergerak cepat," kata Purba saat dihubungi, Senin (5/10/2015). 

Karena itu, ia berharap, rencana DPRD menerbitkan peraturan pembatasan jam operasional diskotik dikaji ulang. Sebab, Purba menilai, penerapan peraturan tersebut berpotensi mengguncang sektor pariwisata, khususnya di Jakarta.

Padahal, di sisi lain, kata dia, Presiden telah menginstruksikan agar pemerintah daerah menggenjot sektor pariwisata masing-masing. Tujuannya agar sektor pariwisata dalam lima tahun ke depan bisa menjadi sektor unggulan dalam memberikan pemasukan bagi negara.

"Pemerintah pusat sudah memberikan bebas visa kunjungan untuk 75 negara. Tujuannnya agar sektor pariwisata bangkit, dan lima tahun lagi bisa menjadi nomor satu, mengalahkan minyak bumi dan gas," ujar Purba.

Seperti diberitakan, Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, pihaknya sudah menentukan batas jam operasional diskotek di Jakarta, yakni hanya sampai pukul 24.00. [Baca: DPRD DKI Pastikan Jam Operasional Diskotek sampai Pukul 24.00 WIB]

Hal tersebut akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kepariwisataan yang rencananya akan disahkan dalam pekan ini.

Menurut Taufik, tujuan pembatasan jam operasional diskotek adalah mencegah peredaran narkoba. Selama ini, diskotek-diskotek di Jakarta diketahui diperbolehkan beroperasi sampai pukul 02.00.

Taufik mengatakan, sudah tidak ada tawar-menawar lagi dalam pembatasan jam operasional tersebut. Setelah raperda ini disahkan, Gubernur DKI, Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Pangdam Jaya harus segera berkoordinasi untuk menyosialisasikan aturan baru tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com