Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Dua Kali Kasus Konsumsi Narkoba, Diskotek Saya Tutup

Kompas.com - 05/10/2015, 16:35 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan bakal menutup tempat hiburan, khususnya diskotek, jika dua kali ditemukan kasus konsumsi narkoba di lokasi yang sama. Basuki mengaku tak mempermasalahkan waktu operasional diskotek. Hanya saja, yang menjadi fokusnya adalah peredaran narkoba di diskotek. 

"Buat saya, pembatasan jam bukan masalah substansi yang harus dibicarakan. Saya enggak mau lagi kalimat ditemukan peredaran narkoba oleh pemilik, tetapi saya ingin diskotek ditutup jika ditemukan ada yang mengonsumsi narkoba di tempat itu dua kali," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Senin (5/10/2015). 

Karena itu, lanjut dia, bukan permasalahan soal waktu operasionalnya. Sebab, panjang atau pendek jam operasional tidak menentukan penggunaan narkoba di tempat hiburan.

Oleh karena itu, kata Basuki, peraturan daerah (perda) yang mengatur operasional tempat hiburan mesti direvisi lebih keras lagi. (Baca: Disparbud DKI: Diskotek Mampu Dongkrak Pemasukan Devisa)

"Semua orang akan seperti di bandara, diperiksa, dan digeledah dulu. Kalau cuma peredaran narkoba, dia bisa ngeles, 'Ah satpam saya yang jual atau ada oknum kantor yang jual.' Ini kan konyol. Tetapi, kalau dibilang, ketemu orang yang pakai narkoba, kalau kamu pemilik (usaha diskotek), pasti kamu takut ditutup usahamu," kata Basuki. 

Ia bakal menerapkan pemeriksaan ketat seperti di bandara. Pihak bandara tentunya tidak akan membiarkan teroris lolos dari pengamanan dan akhirnya membajak pesawat.

Sama dengan hal itu, Basuki mengatakan bakal ada pemeriksaan ketat sebelum masuk ke diskotek.

Klausul itu akan dibahas di dalam Raperda Kepariwisataan yang tengah dirumuskan DPRD. "Makanya, jangan ribut soal jam. Yang substansi tuh soal itu (penggunaan narkoba)," kata Basuki. (Baca: Peringatan Keras Ahok kepada Pengusaha Diskotek)

Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI telah memasukkan pembatasan operasional diskotek dari pukul 02.00 menjadi pukul 24.00 di dalam Raperda tentang Kepariwisataan. Dalam pembahasan Raperda Kepariwisataan itu, dibahas juga tempat karaoke, sauna, griya pijat, dan live music. (Baca: Ahok Anggap Pembatasan Jam Buka Diskotek Bukan Solusi Perangi Narkoba)

Setelah raperda ini disahkan, Gubernur DKI, Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Pangdam Jaya harus segera berkoordinasi untuk menyosialisasikan aturan baru tersebut.  Pemilik diskotek akan diberi surat peringatan maksimal hingga tiga kali.

Jika tetap melanggar, bisa dilakukan pembekuan sementara, penutupan permanen, dan denda administratif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com